“Yang jelas dihentikan, lalu disegel dan kemudian diproses denda administratif. Kita lihat kalau pelanggarannya berulang dan lain lain kita bisa ajukan pembekuan izin usaha sampai pencabutan. Penyegelan ini berlaku 14 hari,” urainya.
Idris mengaku juga bekerja sama dengan Satpol PP Provinsi Jawa Barat dan aparat penegak hukum guna menindak pelanggar PPKM Darurat. Yakni melalui sidang tindak pidana ringan (tipiring) ‘on the street’.
Edisi perdana penindakan sidang tipiring on the street ini sudah dilakukan di kawasan Bandung Kidul, tepatnya di sebrang Pasar Kordon. Dari kegiatan ini sebanyak 25 pelanggar langsung ditindak dengan sidang di tempat.
“Ini kolaborasi kita dengan semua jajaran hingga di tingkat provinsi. Di Kota Bandung masih ada 4 kali lagi sampai tanggal 19 (Juli). Nanti sidang tipiring on the street ini akan ada lagi tanggal 8,12, 15 dan 19,” dia menerangkan.












