Terdapat setidaknya empat alasan logis yang tidak dapat dibenarkan terkait tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang membubarkan warga yang sedang berkemah dalam rangka protes atau aksi demonstrasi di depan Gerbang Pancasila Gedung MRP dan DPR RI pada Rabu, 9 April 2025 tersebut.
Pertama, Satpol PP adalah aparat penegak peraturan daerah, bukan penafsir konstitusi atau pengatur lalu lintas aspirasi rakyat. Fungsi utama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satpol PP pada Pasal 2 ayat (1), yaitu untuk menegakkan peraturan daerah serta menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat dalam lingkup kewenangan pemerintah daerah.
Dengan demikian, Satpol PP tidak memiliki dasar hukum untuk membatasi ataupun melarang demonstrasi di kawasan lembaga negara, seperti MPR RI. Hal ini semakin keliru mengingat adanya hak atas kebebasan berpendapat yang dilindungi oleh UUD 1945, Pasal 28E, yang menyatakan, “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kebenaran, menyatakan pikiran dan sikap sesuai dengan hati nuraninya,” serta, “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”