Dalam pandangan saya, tindakan Satpol PP DKI Jakarta yang menyebabkan kegaduhan dalam aksi demonstrasi di depan Gedung Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) telah mencoreng wajah Pemprov DKI Jakarta.
Hal ini jelas dapat merusak citra positif Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung. Oleh karena itu, mantan Sekretaris Kabinet era Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang juga seorang politisi senior, perlu bertindak tegas dengan memberikan sanksi, baik berupa teguran maupun pemberhentian, kepada Pimpinan Satpol PP DKI Jakarta.
Aksi Satpol PP DKI Jakarta tersebut dapat dipandang sebagai tindakan pembatasan atau pelarangan terhadap hak para demonstran. Selain itu, tindakan ini mencerminkan sikap arogansi yang jelas tidak seharusnya dipertontonkan kepada publik. Selain melampaui batas kewenangan Satpol PP sebagai aparat penegak perda, peristiwa ini juga bertentangan dengan prinsip-prinsip demokrasi serta semangat konstitusi negara yang menjamin kebebasan berpendapat dan berekspresi.