• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Minggu, Februari 1, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Satpol PP Kota Sukabumi Gencar Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Merokok

Satpol PP Kota Sukabumi Gencar Melakukan Sosialisasi Tentang Larangan Merokok

Asep Budi by Asep Budi
20 Maret 2017
in Tak Berkategori
3
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Sukabumi, BEDAnews.com

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) Kota Sukabumi, Sudrajat, S.H. menandaskan, setiap orang yang merokok di KTR (Kawasan Tanpa Rokok) di Kota Sukabumi, akan di Tipiring (Tindak Pidana Ringan). Maksud dan tujuannya, sebagai salah satu upaya menegakan dan meningkatkan penerapan Perda (Peraturan Daerah) Kota Sukabumi Nomor 3 Tahun 2014, Tentang KTR di 7 Kawasan.

Antara lain, fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses KBM (Kegiatan Belajar Mengajar), tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, serta tempat umum dan tempat lainnya. Karena Perda tersebut, sudah diberlakukan dan diterapkan oleh Pemerintah Kota Sukabumi sejak 3 tahun yang lalu, tepatnya sejak tanggal 5 Januari 2015. Namun sebelum setiap orang yang merokok di KTR di Kota Sukabumi tersebut di Tipiring, pihak Satpol PP Kota Sukabumi, saat ini sedang gencar melakukan pendataan, himbauan dan sosialisasi tentang larangan merokok di 7 KTR di Kota Sukabumi, kepada segenap lapisan warga masyarakat.

BeritaTerkait

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026

Diantaranya di RSUD (Rumah Sakit Umum Daerah) R. Syamsudin, S.H. Kota Sukabumi, UPT (Unit Pelaksana Teknis) RSUD Tipe D Pratama Gratis AL-Mulk Kota Sukabumi, RS Kartika, RS Setukpa Lemdiklat Polri, RS Rido Galih, RS Bahagia dan Puskesmas Selabatu Kecamatan Cikole Kota Sukabumi. Dikatakannya, dari hasil pendataan tersebut, di setiap RS dan Puskesmas tersebut, rata-rata kedapatan ada 10 orang yang merokok.

Disamping itu juga dikatakan, berdasarkan peraturan, di setiap RS dan Puskesmas tidak diperbolehkan ada fasilitas smoking area atau tempat untuk merokok. Berkaitan dengan hal tersebut, bagi setiap orang yang ingin merokok di setiap RS dan Puskesmas, harus keluar dan menjauh dari area RS dan Puskesmas.

Dikatakan pula, selain secara gencar melakukan pendataan, himbauan dan sosialisasi ke RS dan Puskesmas, pihak Satpol PP Kota Sukabumi juga akan melaksanakan kegiatan serupa, yakni ke tempat umum dan pusat keramaian, termasuk angkutan umum, tempat anak bermain dan tempat-tempat lainnya.

Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Sumber Daya Aparatur Satpol PP Kota Sukabumi menjelaskan, apabila sosialisasi tersebut sudah selesai dilaksanakan, pihak Satpol PP Kota Sukabumi akan melakukan Tipiring kepada setiap orang yang merokok di KTR di Kota Sukabumi. Adapun mengenai besaran dendanya, tergantung kepada hakim yang memutuskan.

Untuk menunjang kelancaran dan keberhasilan pelaksanaan Tipiring tersebut, pihak Satpol PP Kota Sukabumi, akan melakukan koordinasi dengan pihak Kejaksaan Negeri Sukabumi dan Pengadilan Negeri Sukabumi. (MAY/AMH)

Previous Post

Pelantikan dan Pengukuhan Para Pejabat sesuai Dengan Tugas Pokok dan Fungsi Masing-masing

Next Post

Perjalanan Umat Islam Sebagai Salah Satu Perjalanan Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia

Related Posts

Headline

Menjaga Paru-Paru Kota, Acara Susur Alam di Situ Cibeureum Jadi Momentum Selamatkan Alam Tamansari

1 Februari 2026
TNI-POLRI

Dari Dapur Lapangan hingga Posko, Bekangdam III/Siliwangi Dukung Pengungsi Longsor Cisarua

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Simeulue Gelar Sholat Gaib dan Doa Bersama Untuk Prajurit Yonif IX Marinir

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Peringatan Isra Mikraj Nabi Muhammad SAW 1447 H/2026 M

31 Januari 2026
TNI-POLRI

Lanal Sabang Gelar Sholat Ghaib, Zikir, dan Doa Bersama Untuk Korban Longsor di Bandung Barat

31 Januari 2026
TNI-POLRI

PPAL Pusat Ikuti Sosialisasi KUHP dan KUHAP Baru Oleh Wamenkum RI

31 Januari 2026
Next Post

Perjalanan Umat Islam Sebagai Salah Satu Perjalanan Sejarah Bangsa dan Negara Indonesia

Please login to join discussion

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021