BANDUNG, BEDAnews.com – Selama 3 hari pelaksanaan kegiatan operasi perketatan Adaptasi Kebiasaan baru (AKB) di 7 kecamatan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung berhasil mengumpulkan denda administrasi hingga Rp2.550.000.
“Total pelanggar yang tercatat sebanyak 227 orang. Pengenaan sanksi tersebut terkait pelanggaran protokol kesehatan, khususnya terkait penggunaan masker,” ujar Rasdian Setiadi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bandung.
Rasdian mengungkapkan, para pelanggar yang dikenakan sanksi denda administrasi sebanyak 51 orang. Sedangkan 158 lainnya dikenai sanksi sosial. Sesanya 18 orang diberikan teguran tertulis.
“Khusus denda administrasi, setiap pelanggar membayar Rp50.000. Perlu diingat bila denda tersebut disetorkan langsung oleh bendahara penerimaan pada Satpol PP ke Rekening Kas Daerah Kota Bandung,” terangnya.











