Bandung, BEDAnews,-
Jajaran Satlantas Polrestabes menyita 126 sepeda motor dari berbagai merk yang memasang knalpot bising. Pemilik sepeda motor ini ditilang polisi dan wajib mengganti dengan knalpot standar pabrikan.
"Kami melakukan tindakan preventif kepada pengendara sepeda motor knalpot tidak standar. Hasilnya ratusan motor knalpot bising ini terjaring kurun waktu tiga hari," kata Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi didampingi Kasatlantas AKBP Asep Amar di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Rabu (27/8).
Menurut Mashudi, pihaknya kerap mendapat informasi masyarakat Bandung yang merasa tak nyaman motor bersuara bising siliweran di jalanan. "Masyarakat mengeluh lewat media sosial. Maka itu, kami menindak dan menyita motor berknalpot bising," ujar Mashudi.
Mashudi menuturkan, jajaran Satlantas Polrestabes Bandung akan terus mengincar bikers yang tetap bandel memasang knalpot bukan pabrikan. Pemilik yang motornya yang disita polisi harus datang langsung ke Mapolrestabes Bandung. “Ditilang, motornya dibawa ke Mapolrestabes Bandung, kalau mau diambil pemilik wajib membawa knalpot bawaan pabrik dan memasangnya. Pemilik juga harus menghancurkan knalpot bising," ujar Mashudi.
Pengendara motor knalpot bising melanggar pasal 285 ayat 1 UU RI No 22 tahun 2009 tentang layak jalan dan spesifikasi teknis. "Pelanggar terkena denda maksimal Rp 250 ribu," ujar Kasatlantas Polrestabes Bandung AKBP Asep Amar. (Lanie)











