Turut hadir Para Pejabat Utama Polres Tolikara, Perwira Penghubung Kodim Kapten Inf Edi Ponco Wibowo, Danramil Kapten Inf Restu Luberna, Danpos Karubaga Satgas Yonif Raider 142/KJ Kapten Inf Yulian Timur, para Tokoh Agama dan Kepala Suku serta Kepala Adat.
Pemusnahan barang bukti Miras hasil razia tersebut diantaranya 1 botol anggur merah, 2 botol ice land vodca, 2 botol vodca, 5 botol bir wizzky Robinson, 8 jerigen Kemasan Bimoli dan 37 botol CT kemasan Pikeyro, 2 Bungkus Plastik Sabu, dan 50 Dus Obat Komix.
Pada sambutannya Pejabat Bupati Kabupaten Tolikara Marten Kogoya, S.H., M.A.P menyampaikan pemerintah sudah membuat Perda (Peraturan Daerah) yaitu tentang pelarangan Miras di seluruh wilayah Kabupaten Tolikara. “Perda sudah diperkuat dengan peraturan Bupati pada pelaksanaan operasional di Lapangan,” ujarnya.













