“Melalui program tersebut, kami akan membantu biaya pendidikan anak yatim piatu korban Covid-19 di seluruh wilayah Kabupaten Demak,” terangnya.
Dikatakan, Polres Demak akan membantu biaya pendidikan dari Sekolah Dasar hingga Sekolah Menengah Atas di luar tanggung jawab pemerintah. Termasuk, membantu biaya seragam dan sepatu juga untuk les tambahan.
“Biaya ini juga dapat dimanfaatkan secara fleksibel untuk tambahan kebutuhan alat tulis, buku, biaya praktik dan lain sebagainya,” jelasnya.
Pihaknya mengimbau, jika ada keluarga, saudara ataupun tetangga yang menjadi yatim piatu akibat Covid-19 agar mendaftar ke Polres Demak.
Santunan yatim dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penularan Covid-19. Pemberian santunan yatim dapat dijadikan contoh kepada anggota Polres Demak agar selalu melakukan hal kebaikan dalam kehidupan bermasyarakat.