Kata Christine, dari hasil kajian tim internal dan konsultasi dari luar dan hasilnya kerjasama itu layak. “Kajian ini sudah komprehensif, ada kajian teknis, geografis, mitigasi risiko, analisi finansial,” tegasnya.
Hakim sempat bertanya soal kenapa ada dua perjanjian kerjasama pada 23 Agustus 2019 dan 30 Oktober. Christine menjelaskan bahwa, perjanjian yang pertama mengatur hal umum dan belum mengatur hal teknis seperti revenue sharing.
“Sebelum kerjasama itu memang sudah ada follow up rapat-rapat dengan Kementerian BUMN dan sudah ada konsultasi dengan konsultan independen,” ujar Christine, seraya menambahkan detail teknis perjanjian dituangkan dalam perjanjian kerjasama 30 Oktober. (Red).