Kembali Jaksa penuntut Umum mencecar Christine soal Kerjasama Usaha PT. ASDP dan PT. JN dengan berbagai pertanyaan seputar landasan kerjasama itu. Dalam kesaksianya, Christine menyebutkan bahwa, kerjasama itu sudah mendapatkan surat rekomendasi dari Kementerian BUMN dan Dewan Komisaris sebelum perjanjian kerjasama diteken 23 Oktober 2019. Kerjasama itu sendiri, kata Christine, dilakukan setelah ada kajian dari NMP Consultant dan Lembaga Manajemen FE Universitas Indonesia, keduanya adalanya vendor yang sering dipakai UI. Dalam kajian NMP konsultan, kerjasama itu dianggap feasible untuk kajian 7 kapal yang dimiliki oleh PT. JN. “PT. NMP Consultant itu berulang kali dipakai oleh PT. ASDP untuk melakukan kajian,” kata Christine.
Adapun kajian yang lebih luas, yakni keseluruhan kapal PT. JN dilakukan oleh Lembaga Manajemen Fakultas Ekonomi Universitas. Hasilnya kerjasama itu juga feasible.