Hal tersebut tercatat dalam risalah rapat direksi April 2020. Menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Christine menambahkan bahwa, itu sesuai misi perusahaan ASDP sebagai BUMN yang harus untung tapi juga harus menjadi agen pembangunan dengan menyediakan kapal untuk daerah 3T, daerah tertinggal, terluas dan terdepan.
Sementara Goenadi, pembela tiga mantan Direksi PT ASDP yang menjadi terdakwa kasus akuisisi PT. JN oleh PT ASDP, menanyakan apakah saksi ingat berapa keuntungan ASDP dari kerjasama usah ini Christine menjawab, “Keuntungannya adalah Rp 5 miliar,” kata Christine. Tepatnya, kata Goenadi, Keuntungannya adalah Rp 6 miliar di tahap pertama dan Rp 5 miliar di tahap kedua. “Jadi selama kerjasama dua tahun Rp 11 miliar,” tandasnya.
Christine membenarkan bahwa, pembiayaan kerjasama usaha itu berasal dari hasil penjualan tiket dari kapal yang dioperasikan oleh kedua perusahaan dan dibayarkan dengan sistem reimbursement. “ASDP tidak mengeluarkan permodalan sendiri, PT. JN membiayai sendiri operasionalnya dengan sistem reimbursement,” ujar Goenadi.