• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Senin, Mei 16, 2022
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

RUU TPKS Sah Jadi Inisiatif DPR, Puan Minta Presiden Segera Kirim Surpres

Ridhwan by Ridhwan
18 Januari 2022
in Hukum
0
0
SHARES
194
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Jakarta – bedanews.com – RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR. Ketua DPR RI, Puan Maharani berharap Pemerintah segera menindaklanjuti keputusan ini sehingga pembahasan RUU TPKS antara DPR dan Pemerintah dapat cepat dilaksanakan.

Pengesahan RUU TPKS dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI yang digelar hari ini di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2022).

RUU TPKS disahkan setelah masing-masing fraksi di DPR menyampaikan pandangannya.

“Apakah RUU usul inisiatif usul Badan Legislasi DPR RI tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dapat disetujui menjadi RUU usul DPR RI?” tanya Puan yang memimpin Rapat Paripurna.

BeritaTerkait

KBPP Polri Tingkatkan Silaturahmi Dengan Acara Bukber dan Baksos

14 Mei 2022

Dituntut 4 Tahun, Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Hanya di Vonis 1,6 Tahun

13 Mei 2022

Para Anggota DPR RI yang hadir dalam Rapat Paripurna menyatakan setuju. Puan lalu mengetok palu tanda RUU TPKS resmi disahkan sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Kami berharap pembahasan RUU TPKS pada tahap selanjutnya dapat berjalan lancar,” ucap Perempuan pertama yang menjabat sebagai Ketua DPR RI itu.

Puan juga mengucapkan apresiasi untuk seluruh aktivis yang memperjuangkan hak-hak dan perlindungan korban kekerasan seksual. Khususnya bagi sejumlah aktivis perempuan yang hadir pada Rapat Paripurna hari ini untuk mendukung pengesahan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR.

“Terima kasih atas kehadiran teman-teman dari Jaringan Pembela Hak Korban Kekerasan Seksual yang mengikuti sidang paripurna 18 Januari ini” ucap Puan.

“Semoga gotong-royong kita bersama bisa bermanfaat bagi bangsa dan negara dalam memperjuangkan hak-hak perempuan dan anak,” imbuhnya.

Puan mengingatkan, RUU TPKS masih harus melalui sejumlah proses untuk bisa disahkan sebagai undang-undang. Usai penetapan RUU TPKS sebagai RUU Inisiatif DPR, lembaga legislatif ini nantinya akan bersurat kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Dan kami berharap Bapak Presiden bisa segera mengirimkan Supres (Surat Presiden) dan DIM (daftar inventarisasi masalah). Kami juga menunggu Pemerintah menunjuk Kementerian yang akan membahas RUU TPKS bersama DPR,” sebut Puan.

Setelah Supres dikirimkan, DPR akan membahas alat kelengkapan dewan yang akan membahas RUU TPKS. Puan menyebut, pembahasan soal hal itu akan dilakukan dalam Rapat Paripurna.

“Apakah Komisi atau Badan Legislatif (Baleg) yang diberi kewenangan untuk membahas RUU TPKS bersama pemerintah, nantinya akan diputuskan dalam Rapat Paripurna,” tutur mantan Menko PMK tersebut.

Puan berharap, proses pembahasan RUU TPKS dilakukan dengan seksama. Ia juga kembali memastikan DPR akan terbuka menerima aspirasi dari masyarakat dalam proses pembahasan RUU TPKS.

“DPR RI bersama Pemerintah berkomitmen menuntaskan RUU TPKS dengan sebaik-baiknya. Kita harus memastikan korban-korban kekerasan seksual menerima hak-hak dan perlindungan dari Negara,” tutup Puan. (Red).

Previous Post

AHY Ajak DPD RI Bersinergi dengan Demokrat untuk Perjuangkan Aspirasi Rakyat

Next Post

Kodim 0505/JT Laksanakan Patroli Rutin, Danramil 05/Kramatjati Pimpin Sektor Selatan

Related Posts

Hukum

KBPP Polri Tingkatkan Silaturahmi Dengan Acara Bukber dan Baksos

14 Mei 2022
Hukum

Dituntut 4 Tahun, Mantan Ketua Kadin Jabar Tatan Pria Sudjana Hanya di Vonis 1,6 Tahun

13 Mei 2022
gambar ilustrasi gantung diri,/dok.rubukmedia
Headline

Sang Pembunuh Janda Beranak Satu, Mulyadi Mengakhiri Hidupnya Tergantung  Di Pohon Petai

12 Mei 2022
Hukum

Bacok Tetangga dengan Pedang, Pria di Tuban Ini Terancam 5 Tahun Penjara

11 Mei 2022
Headline

Pemberian Penghargaan Creator Maskot “MASYA Dan RAKA” Menuju Puncak Hari Bakti Pemasyarakatan Ke 58.

26 April 2022
Hukum

Hak Jawab Terkait Berita Ditipu PT. Kagum, Ribuan Pemilik Rusun Jardin Lapor Ke Mapolda Jabar

25 April 2022
Next Post

Kodim 0505/JT Laksanakan Patroli Rutin, Danramil 05/Kramatjati Pimpin Sektor Selatan

Selamat Idul Fitri – DPRD Kab. Bandung

Ucapan Hari Raya Walikota Cimahi

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In