Sesuai pasal 2 UU no.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU no. 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan menyebutkan “PANCASILA merupakan sumber segala sumber HUKUM NEGARA”.
Jika dikaitkan dengan teori Hans Nawlasky diatas tadi, letak Pancasila ada pada tataran Staatsfundamentalnorm (norma fundamental negara/Sumber Hukum).
Meskipun presiden Joko Widodo melalui Menkopolhukam menunda pembahasan RUU HIP ini, banyak kalangan menghendaki agar RUU HIP tidak dilanjutkan alias distop saja. Tidak dibahas lagi antara DPR RI dan Pemerintah. Sebab bisa menghabiskan energi bangsa, saling menyalahkan, saling tuduh, saling ngejek, saling unjuk kekuatan.
Hal itu sudah bisa dilihat dalam satu minggu terakhir ini bagaimana anak bangsa yang tidak setuju dengan RUU HIP. Tentunya terlalu mahal harga sebuah persatuan bangsa bila terkoyak dengan sebuah RUU yang lebih banyak mudharatnya.