Kepala Kesatuan Pengamanan, Kasi Pelayanan Tahanan, Operator SDP, Petugas medis dan petugas lainnya untuk menyampaikan pertanyaan maupun jawaban pemahaman Tusi yang telah dilaksanakan apakah telah sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan dan Kunci 3+1 Pemasyarakatan.
Sementara itu, Kepala Rutan Cirebon berharap penguatan ini dapat menjadi momentum bagi seluruh jajarannya untuk dapat kembali memperkuat pelaksanaan Tusi sesuai dengan program Back to Basic dan UU Nomor 22 Tahun 2022.
“Saya sangat berharap seluruh jajaran dapat memahami dan dapat mengimplementasikan kunci 3+1 Pemasyarakatan dalam menjalankan Tusi sehari-hari,” jelasnya.
Pelaksanaan monitoring dan penguatan saat ini dapat menjadi pembangkit semangat dan menambah pemahaman bagi seluruh jajaran Rutan Cirebon sebagai insan Pemasyarakatan.












