Nugroho sampaikan pengertian dari Back to Basics terkait keamanan dan ketertiban, diantaranya kegiatan Intelijen dengan upaya deteksi dini dan kegiatan pencegahan gangguan keamanan dan ketertiban dengan strategi pengamanan dan pengamatan keamanan.
Lanjutnya, Nugroho menjelaskan kembali UU Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan diantaranya Pasal 7 huruf d, terkait hak dan kewajiban Tahanan dan Narapidana mendapatkan pelayanan kesehatan makanan yang layak sesuai dengan kebutuhan gizi.
“Pemenuhan angka kecukupan gizi, penetapan standar bahan makanan dan penetapan menu makanan mesti kita jaga dan kita pastikan Tahanan dan Narapidana mendapatkan itu semua,” katanya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, guna meningkatkan pemahaman jajaran petugas Rutan Cirebon melaksanakan Tugas dan Fungsi (Tusi), Nugroho memberikan kesempatan kepada jajaran Rutan Cirebon dalam sesi tanya jawab.












