“Undang Undang tersebut menyebutkan bahwa Lapas serta Rutan di Indonesia dalam melakukan perubahan-perubahan dan penyempurnaan harus menyediakan fasilitas-fasilitas yang mendukung bagi para penyandang disabilitas baik narapidana maupun tahanan,” ujarnya, Senin (15/1/24).
Masih kata Karutan, penyediaan aksesibilitas dan fasilitas tersebut seperti Kursi roda, Toilet khusus Disabilitas, Rompi, Parkir khusus dan Kursi prioritas.
“Kami akan prioritaskan pengunjung pengguna layanan disabilitas,” pungkasnya.
Page 2 of 2