“Pemindahan lima orang Warga Binaan ini selain untuk mengurangi over kapasitas, juga merupakan bagian dari upaya kami dalam deteksi dini dan optimalisasi keamanan di Rutan Cirebon,” jelas Indra Pitoy.
Sementara itu, Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (Ka.KPR), Ahmad Fauzi menambahkan bahwa pemindahan warga binaan dilaksanakan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang berlaku untuk memastikan keamanan dan kelancaran proses pemindahan.
“Proses pemindahan dilakukan sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) pengamanan, dengan pengawalan ketat oleh Staf Kesatuan Pengamanan Rutan,” pungkasnya.
Page 2 of 2












