KOTA CIREBON || bedanews.com -Sebanyak lima orang Warga Binaan Rutan Kelas I Cirebon dipindahkan ke Lapas Kelas II B Indramayu pada Jumat, 7 Juni 2024.
Langkah ini diambil untuk meminimalisir over kapasitas hunian di Rutan Kelas I Cirebon dan untuk menjaga keamanan serta ketertiban lingkungan rutan.
Pemindahan ini juga bertujuan agar para Warga Binaan tersebut mendapatkan pembinaan lanjutan di Lapas Kelas II B Indramayu. Pemindahan ini dilaksanakan berdasarkan surat izin dari Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat (Kanwil Kemenkumham Jabar) Nomor: W.11.PK.05.05-6436 tanggal 3 Juni 2024.
Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Reinhards Indra Pitoy, menjelaskan bahwa pemindahan ini merupakan bagian dari langkah deteksi dini dan optimalisasi keamanan di lingkungan Rutan Cirebon.