KOTA CIREBON – Bedanews.com – Sebanyak 302 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cirebon mendapatkan remisi khusus dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 H/2025. Dari jumlah tersebut, dua orang langsung bebas setelah menerima pengurangan masa hukuman.
Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Kepala Rutan Kelas I Cirebon, Redy Agian, pada Jumat (28/3/2025). Remisi ini diberikan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia Nomor: PAS-413, 424, 427, 521-PK.05.04 Tahun 2025 tentang Pemberian Remisi Khusus Idulfitri.
“Di Rutan Cirebon, sebanyak 300 narapidana mendapatkan remisi 15 hari, sementara dua orang lainnya langsung bebas. Ini adalah bentuk apresiasi pemerintah, yang diberikan melalui Bapak Presiden, bagi warga binaan yang berkelakuan baik dan mengikuti program pembinaan,” ujar Redy.