Kota Cirebon – bedanews.com – Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Cirebon memberikan Remisi Khusus Hari Raya Idulfitri 2024 bagi 267 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari ratusan penerima remisi, sebanyak 3 orang diantaranya langsung bebas.
Dalam kesempatan tersebut Kepala Rutan Kelas I Cirebon Reinhards Indra Pitoy secara simbolis menyerahkan Surat Keputusan (SK) Remisi kepada perwakilan warga binaan.
“Remisi diberikan sebagai wujud apresiasi pencapaian perbaikan diri yang tercermin
dari sikap warga binaan pemasyarakatan yang taat selama menjalani pidana, lebih disiplin, produktif dan dinamis,” ujar R Indra Pitoy pada Rabu (10/4/24).
Menurutnya, tolak ukur pemberian remisi tidak didasarkan pada latar belakang pelanggar hukumnya, akan tetapi didasarkan pada perilaku mereka selama menjalani pidana.