Ia menambahkan, masih ada 29 narapidana yang belum memenuhi syarat remisi karena berbagai alasan, seperti masa pidana yang kurang dari enam bulan, belum adanya eksekusi jaksa, atau tanggal kadaluarsa remisi yang kurang dari 17 Agustus 2025.
Menurut Redy, pemberian remisi ini bukan hanya bentuk penghargaan negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, tetapi juga diharapkan menjadi motivasi untuk terus memperbaiki diri.
“Dengan adanya remisi ini, kami berharap para warga binaan dapat kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik dan mampu berkontribusi positif,” pungkasnya.