JAKARTA || Bedanews.com – Menanggapi hasil keputusan Pemerintah terhadap penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang menggunakan rumus inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi dikalikan koefisien (alpha 0,5–0,9) sebagaimana tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Pengupahan yang baru saja ditandatangani Presiden.
“Kami kecewa atas keputusan tersebut bahwa rumus tersebut tidak mencerminkan dan tidak menjamin terpenuhinya Kebutuhan Hidup Layak (KHL) bagi pekerja dan keluarganya. Padahal, Putusan Mahkamah Konstitusi secara jelas menyatakan bahwa upah minimum harus mengandung prinsip KHL, keadilan dan kemanusiaan, bukan sekadar pendekatan teknokratis berbasis angka makroekonomi”.
Demikian disampaikan Mirah Sumirat, SE dalam keterangan press tertulisnya pada media, Rabu (17/12).










