Untuk diketahui, pihak MNC awalnya bersepakat memberikan pijaman sebesar 6,5 miliar. Setelah ditanda tangani, untuk dibayarkan utang kepada bank lain, kartu kredit, KTA, dan Bank Windu.
Namun, kenyataannya dirinya hanya menerima 6 miliar 60 juta. Saat itu dirinya tidak mempersalahkan karena janjinya akan dibayarkan setelah tiga bulan kedepan.
“Setelah mencicil selama tiga bulan, dan saya meminta top up sesuai dengan yang dijanjikan, namun ternyata tidak ada lagi penambahan. Padahal saya sudah menerima orderan dan bahkan meminjam uang dari teman-teman untuk menabahkan kekurangan modal,” paparnya
Karena tidak sesuai janji, dirinya jadi panik dan kondisi keuangan menjadi terhambat selama beberapa bulan berikutnya.
Setelah terjadi kemacetan dan tanpa solusi, pilihan yang tersisa hanyalah melunasi utang secara penuh atau keluar dari situasi tersebut. Akhirnya, aset dilelang dengan harga yang tidak sesuai dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dan nilai Appraisal, hanya sebatas harga utang yang harus dilunasi.












