CIMAHI, BEDANews.com – Pemilik rumah dijalan Kolonel Masturi no 151 Kelurahan Cimahi, Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi, Wahyu Nugraha masih tak menyangka harus mengosong rumahnya oleh juru sita Pengadilan Negeri Bale Bandung kelas 1A, Selasa (14/05/2024)
Bagi Wahyu sebenarnya tidak mempersalahkan juru sita mengosongkan rumah yang tinggalinya karena masih belum bisa mengembalikan uang yang di pinjamnya.
Namun, jika sejak awal pihak bank MNC memenuhi pinjaman yang diajukan, Wahyu meyakini usahanya akan berjalan dan bisa mengembalikan pinjaman ke bank, karena usahanya tidak bisa berjalan.
โJadi, awalnya memiliki utang sebesar 6,5 juta ke bank lain, 5 juta ke Bank Windu, dan 1,5 juta ke bank lainnya. Kemudian, MNC menawarkan pinjaman sebesar 9 miliar. hanya saja disetujui 6,5 juta. Kalau angka itu berarti hanya untuk mengambil alih utang. Tau begitu, saya tentu menolak karena hanya bisa menutupi hutang saja,โ tutur Wahyu.