Jadi, dirinya mengaku merasa dibohongi pihak Bank MNC, dan itu sangat merugikan sehingga usahanya tetap tidak berjalan.
Namun, ia berharap masih ada solusi lain dengan pembelian kembali atau diberikan kepercayaan untuk menjual atau penyelesaian lainnya yang disarankan oleh pihak MNC.
Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono sempat meninjau di lokasi rumah eksekusi juga mengharapkan agar melakukan negosiasi ulang dengan bank MNC, dengan harapan dapat membuka peluang baru untuk penyelesaiannya.
Lebih lanjut, Wahyu mengatakan akan ada langkah-langkah hukum dengan gugatan baru. Rencananya semua komunikasi hukum akan dipercayakan oleh Bu Tuti.
Namun, jika ada yang minat untuk membeli, kemungkinan akan dievaluasi untuk dinegosiasikan melalui lembaga perbankan, dengan harapan masih ada kesempatan untuk penawaran yang dapat diterima.