4. Transaksi dalam investasi ini berbentuk investasi trading dan pembayaran melalui media elektronik berupa mbanking/transfer dan bukti pembayaran dikirimkan melalui email, dibuktikan melalui kwitansi dari PT Rfb, bukti penerimaan sebagai nasabah, bukti rekening koran, struck transfer melalui mbanking dan sebagainya.
Hal ini sangatlah memenuhi unsur unsur yang terkandung dalam Pasal 45 ayat 1 Jo 28 ayat 1 UU ITE dengan sengaja, menyesatkan dan menimbulkan kerugian konsumen melalui media elektronik
Debi Agusfriansa R, SH, MH, M.AP, CNNLP. menyebut beberapa orang diduga sebagai oknum dari PT. RFB Bandung telah merugikan kliennya , mereka adalah Wakil Pialang Berjangka (WPB) bernama s dan d beserta team leader gm dan gr serta yang di pimpin oleh wakil kepala cabang Aa.













