BANDUNG. BEDAnews.com – Meski ajuan revisi Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Jawa Barat tahun 2019 yang diajukan hingga saat ini belum mendapat acc atau persetujuan dari kementrian Dalam Negeri dan Kementrian Tata Ruang (ATR). Ajuan revisi RTRW Jawa Barat yang belum diakses pusat tersebut kini kembali harus direvisi, karena harus mencakup sisi laut 12 Mil.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD Provinsi Jawa Barat Daddy Rohanady melaluio pesan tertulisnya kepada BEDAnews.com. Rabu (9/6)
Sampai saat ini ajuan Revisi RT RW kita belum di akses pemerintah pusat, kita masih menunggu green light dari pusat soal revisi RTRW kita. Tetapi kini RTRW kita ini harus direvisi kembali. Di aturan yang lama “RTRW” itu hanya mengatur sisi darat untuk Kelautan dan pesisirnya diatur oleh Perda Zonasi . Revisi RTRW yang baru mengatur ke seluruhannya baik sisi darat maupun laut.











