• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Jumat, Maret 31, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » RS Menolak SKTM, Ketua Fraksi PKS: Karena Paham dengan Regulasi UHC

RS Menolak SKTM, Ketua Fraksi PKS: Karena Paham dengan Regulasi UHC

Ki Agus by Ki Agus
13 Januari 2023
in Headline, News, Politik
0
0
SHARES
133
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Rumah Sakit menolak warga miskin yang membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) karena paham dengan regulasi, bahwa setelah UHC (Universal Health Coverage) di launching otomatis SKTM tidak berlaku lagi.

Terkait dengan SKTM, dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, kalau dilihat dari Permendagri Nomor 84 tahun 2022, poin VI, disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN termasuk mengelola jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

“Artinya kalau sudah UHC, maka SKTM berhenti,” katanya melalui telepon, Jum’at 13 Januari 2023.

Memang betul dalam rangka mencover masyarakat miskin itu, lanjut H. Tedi, dikeluarkan anggaran. Jadi kalau sudah UHC maka semua masyarakat miskin itu sudah tercover. Coba lihat definisi UHC menurut WHO.

BeritaTerkait

Prof.Mahmud Apresiasi Dadang Husen  Jadi Asesor LAMEMBA

31 Maret 2023

Umat Islam Harus Tegas Tolak Penjajah Israel

31 Maret 2023

“Kalau menurut WHO itu semua warga semua masyarakat di sebuah daerah itu terlayani baik melalui promotif, preventif, kuratif, bahkan rehabilitatif rehabilitatif, semuanya itu tercover dengan UHC sendiri, itu menurut WHO,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Bandung, ia mengemukakan, ada kategori miskin ada kategori mandiri, Tapi tetap saja, seperti halnya di kota Bandung, misalkan, siapapun yang masuk ke rumah sakit asal mau pakai kelas 3, maka gratis. Sekalipun warga itu termasuk orang mampu.

“Masalahnya di Kabupaten Bandung, itu kan masih gak jelas. Di satu sisi  UHC sudah dilaunching tapi di sisi lain SKTM masih diberlakukan,” imbuhnya.

Padahal UHC itu harus mengcover semua masyarakat, ungkapnya, baik miskin ataupun tidak miskin. Karena sudah universal sudah tercover semuanya dalam urusan kesehatannya.***

Tags: pksSKTMUHC
Previous Post

Atal Beri ‘Sinyal’ untuk Ketua PWI Riau

Next Post

AHY Berharap Kasus Tewasnya 894 Petugas PPS Tak Terulang

Related Posts

Edukasi

Prof.Mahmud Apresiasi Dadang Husen  Jadi Asesor LAMEMBA

31 Maret 2023
News

Umat Islam Harus Tegas Tolak Penjajah Israel

31 Maret 2023
Politik

Sesalkan Keputusan FIFA, PSI: Indonesia Jangan Langsung Menyerah

30 Maret 2023
News

Bakamla RI Selamatkan Nelayan di Selat Makassar

30 Maret 2023
Politik

Ulama di Jabar Dukung PDI Perjuangan Tolak Kedatangan Israel

30 Maret 2023
Presiden Jokowidodo Usai mencoba Kereta Pertama Di Pulau Sulawesi
Headline

Pemerataan Pembangunan Di Pelosok Nusantara. Presiden dan Ibu Iriana Jajal Kereta Pertama di Pulau Sulawesi

29 Maret 2023
Next Post

AHY Berharap Kasus Tewasnya 894 Petugas PPS Tak Terulang

HPN TAHUN 2023 DPRD Kab. Bandung

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

Mal Pelayanan Publik Kota Cimahi

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

Jajaran Komisari & Direksi PT. Wika Beton

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In