KAB. BANDUNG || bedanews.com — Rumah Sakit menolak warga miskin yang membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) karena paham dengan regulasi, bahwa setelah UHC (Universal Health Coverage) di launching otomatis SKTM tidak berlaku lagi.
Terkait dengan SKTM, dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, kalau dilihat dari Permendagri Nomor 84 tahun 2022, poin VI, disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN termasuk mengelola jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.
“Artinya kalau sudah UHC, maka SKTM berhenti,” katanya melalui telepon, Jum’at 13 Januari 2023.
Memang betul dalam rangka mencover masyarakat miskin itu, lanjut H. Tedi, dikeluarkan anggaran. Jadi kalau sudah UHC maka semua masyarakat miskin itu sudah tercover. Coba lihat definisi UHC menurut WHO.
“Kalau menurut WHO itu semua warga semua masyarakat di sebuah daerah itu terlayani baik melalui promotif, preventif, kuratif, bahkan rehabilitatif rehabilitatif, semuanya itu tercover dengan UHC sendiri, itu menurut WHO,” ujarnya.
Sementara di Kabupaten Bandung, ia mengemukakan, ada kategori miskin ada kategori mandiri, Tapi tetap saja, seperti halnya di kota Bandung, misalkan, siapapun yang masuk ke rumah sakit asal mau pakai kelas 3, maka gratis. Sekalipun warga itu termasuk orang mampu.
“Masalahnya di Kabupaten Bandung, itu kan masih gak jelas. Di satu sisiĀ UHC sudah dilaunching tapi di sisi lain SKTM masih diberlakukan,” imbuhnya.
Padahal UHC itu harus mengcover semua masyarakat, ungkapnya, baik miskin ataupun tidak miskin. Karena sudah universal sudah tercover semuanya dalam urusan kesehatannya.***