• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Selasa, Januari 13, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » RS Menolak SKTM, Ketua Fraksi PKS: Karena Paham dengan Regulasi UHC

RS Menolak SKTM, Ketua Fraksi PKS: Karena Paham dengan Regulasi UHC

Ki Agus by Ki Agus
13 Januari 2023
in Tak Berkategori
0
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

KAB. BANDUNG || bedanews.com — Rumah Sakit menolak warga miskin yang membawa SKTM (Surat Keterangan Tidak Mampu) karena paham dengan regulasi, bahwa setelah UHC (Universal Health Coverage) di launching otomatis SKTM tidak berlaku lagi.

Terkait dengan SKTM, dikatakan Ketua Fraksi PKS DPRD Kabupaten Bandung, H. Tedi Surahman, kalau dilihat dari Permendagri Nomor 84 tahun 2022, poin VI, disebutkan, pemerintah daerah tidak diperkenankan mengelola sendiri sebagian atau seluruhnya jaminan kesehatan daerahnya dengan manfaat yang sama dengan JKN termasuk mengelola jaminan kesehatan daerahnya dengan skema ganda.

“Artinya kalau sudah UHC, maka SKTM berhenti,” katanya melalui telepon, Jum’at 13 Januari 2023.

Memang betul dalam rangka mencover masyarakat miskin itu, lanjut H. Tedi, dikeluarkan anggaran. Jadi kalau sudah UHC maka semua masyarakat miskin itu sudah tercover. Coba lihat definisi UHC menurut WHO.

BeritaTerkait

Teken Pakta Integritas, Dr. Husnul Khotimah: Bukan Hanya Sekedar Seremoni Belaka, Tetapi Harus Dihayati dan Diresapi

13 Januari 2026

Bantuan Dinas Pendidikan dan Kementerian Tidak Match Dengan Kebutuhan Riil SMKN 2 Banjar.

13 Januari 2026

“Kalau menurut WHO itu semua warga semua masyarakat di sebuah daerah itu terlayani baik melalui promotif, preventif, kuratif, bahkan rehabilitatif rehabilitatif, semuanya itu tercover dengan UHC sendiri, itu menurut WHO,” ujarnya.

Sementara di Kabupaten Bandung, ia mengemukakan, ada kategori miskin ada kategori mandiri, Tapi tetap saja, seperti halnya di kota Bandung, misalkan, siapapun yang masuk ke rumah sakit asal mau pakai kelas 3, maka gratis. Sekalipun warga itu termasuk orang mampu.

“Masalahnya di Kabupaten Bandung, itu kan masih gak jelas. Di satu sisi  UHC sudah dilaunching tapi di sisi lain SKTM masih diberlakukan,” imbuhnya.

Padahal UHC itu harus mengcover semua masyarakat, ungkapnya, baik miskin ataupun tidak miskin. Karena sudah universal sudah tercover semuanya dalam urusan kesehatannya.***

Previous Post

Atal Beri ‘Sinyal’ untuk Ketua PWI Riau

Next Post

AHY Berharap Kasus Tewasnya 894 Petugas PPS Tak Terulang

Related Posts

Ragam

Teken Pakta Integritas, Dr. Husnul Khotimah: Bukan Hanya Sekedar Seremoni Belaka, Tetapi Harus Dihayati dan Diresapi

13 Januari 2026
Edukasi

Bantuan Dinas Pendidikan dan Kementerian Tidak Match Dengan Kebutuhan Riil SMKN 2 Banjar.

13 Januari 2026
TNI-POLRI

PANGKORMAR TERIMA COURTESY CALL BUPATI TAKALAR SULAWESI SELATAN

12 Januari 2026
TNI-POLRI

Panglima TNI Dampingi Presiden Prabowo Resmikan 166 Sekolah Rakyat

12 Januari 2026
TNI-POLRI

Wakil Panglima TNI mendampingi Menhan RI kunjungi Masjid Soeharto di Sarajevo, simbol solidaritas Indonesia – Bosnia

12 Januari 2026
TNI-POLRI

KRI SELAR-879 SERAHKAN BANTUAN LOGISTIK TNI AL KE KEPULAUAN SITARO

12 Januari 2026
Next Post

AHY Berharap Kasus Tewasnya 894 Petugas PPS Tak Terulang

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021