“Raperda itu mengatur orang untuk tidak merokok di sembarang tempat. Paling tidak, kalau merokok tidak merugikan orang lain,” katanya, Senin (15/3/2021).
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung juga mengatakan, derajat Kesehatan tertinggi yang dapat dicapai, adalah dengan tersampaikannya informasi yang benar tentang bahaya merokok, mengurangi konsumsi rokok di masyarkat khususnya masyarakat miskin, menurunkan jumlah perokok pemula, serta meningkatkan kesejahteraan keluarga, masyarakat dan negara.
Masih banyaknya perokok dari mulai anak-anak sekolah (SD, SMP, SMA) dan orang dewasa laki-laki dan perempuan, menjadi kendala pemerintah dalam mencegah dan menangani persoalan tersebut, disamping masih bebasnya kios-kios menjual rokok, ungkap Rizal Khairul.