Rizal Khairul mengungkapkan, kewenangan pemerintah dalam mengatur perilaku merokok di daerah tidak hanya berdasarkan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah di ubah kedua kalinya dalam UU No. 9 Tahun 2015, tapi juga UU No. 36 Tentang Kesehatan, serta PP 109/2012.
Selain itu ada juga peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 188/MENKES/PB/I/2011 dan Nomor 7 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan KTR, serta Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 40 Tahun 2013 tentang Peta jalan Pengelolaan Dampak Konsumsi Rokok bagi Kesehatan.
Dengan dibuatnya Reperda KTR di Kota Bandung tersebut, Rizal berharap akan dapat mewujudkan dan meningkatkan derajat Kesehatan, serta memenuhi hak Kesehatan masyarakat akan udara yang bersih.