BANDUNG, BEDAnews.com – Masyarakat perkotaan sudah terbiasa dengan polusi udara atau pencemaran udara yang diakibatkan asap kendaraan bermotor dan asap rokok, padahal hal itu dapat membahayakan kesehatan.
Buruknya kualitas udara akibat polusi tersebut tidak boleh disepelekan, karena berpotensi mengakibatkan terjadinya berbagai masalah kesehatan, mulai dari gangguan pernapasan, iritasi mata dan kulit, kanker paru-paru, bahkan hingga berujung kematian.
Untuk itu Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, telah mengajukan Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Bandung yang saat ini segera rampung dan disahkan.
Ketua Pansus 9 DPRD Kota Bandung, H. Rizal Khairul, SIP., M.Si menyebutkan Raperda diajukan walaupun Pemerintah Kota Bandung sudah menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 315 Tahun 2017, yang diantaranya telah mengatur tentang batasan KTR.