Masalah serupa juga ditemukan dalam pengaturan retribusi daerah. Evaluasi menunjukkan adanya ketidaktepatan dalam penetapan objek dan tarif retribusi, termasuk pada layanan publik strategis. Dalam prinsip hukum administrasi negara, retribusi hanya sah dikenakan jika ada jasa nyata yang langsung dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Jika retribusi lebih berorientasi pada pemasukan semata tanpa peningkatan kualitas layanan, legitimasi kebijakannya pun dipertanyakan.
Di sinilah peran DPRD Kota Cirebon menjadi krusial. Rinna menilai, inisiatif merevisi Perda tidak boleh dianggap sebagai bentuk kegagalan, melainkan wujud tanggung jawab konstitusional lembaga legislatif daerah.
“Keberanian mengoreksi kebijakan yang bermasalah justru menunjukkan institusi yang sehat. Ini tentang menjaga kepastian hukum, stabilitas fiskal, dan kepentingan masyarakat luas,” ujarnya.













