Pernyataan tersebut menguat setelah terbitnya Surat Rekomendasi Hasil Evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan. Dalam evaluasi itu, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian Perda dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023.
Evaluasi ini bukan sekadar catatan administratif. Dalam sistem negara kesatuan, mekanisme tersebut merupakan instrumen korektif yang sah ketika kebijakan fiskal daerah dinilai melampaui batas normatif. Konsekuensinya pun tidak ringan: daerah wajib melakukan penyesuaian atau berpotensi menghadapi sanksi fiskal, mulai dari penundaan hingga pemotongan dana transfer dari pemerintah pusat.
Bagi Kota Cirebon, yang struktur APBD-nya masih sangat bergantung pada dana transfer pusat, ancaman ini dapat berdampak langsung pada pembiayaan layanan publik dasar. Sektor pendidikan, kesehatan, hingga layanan sosial berpotensi terganggu jika stabilitas fiskal daerah goyah.













