KOTA CIREBON – Bedanews.com – Bagi banyak pelaku usaha kecil di sudut-sudut Kota Cirebon, pajak bukan sekadar angka dalam lembar aturan. Ia bisa menjadi penentu apakah usaha tetap bertahan atau perlahan tumbang.
Di tengah realitas itu, Peraturan Daerah (Perda) Kota Cirebon Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kini menjadi sorotan, bukan hanya terkait Pendapatan Asli Daerah (PAD), tetapi juga menyangkut keadilan fiskal dan kepatuhan hukum.
Anggota DPRD Kota Cirebon, Rinna Suryanti, menegaskan bahwa otonomi daerah tidak bisa dimaknai sebagai kebebasan tanpa batas. Menurutnya, setiap Perda tetap harus tunduk pada hierarki peraturan perundang-undangan serta prinsip negara hukum.
“Perda memang lahir dari kewenangan daerah, tapi tidak pernah berdiri di ruang hampa. Ia selalu dibatasi oleh hierarki norma, prinsip kepatuhan hukum, dan kepentingan publik yang lebih luas,” ujar Rinna pada Selasa (3/2/26).











