• DISCLAIMER
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • Contact Us
Kamis, Mei 7, 2026
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
  • TNI-POLRI
  • Headline
  • Ragam
  • News
  • Politik
  • Edukasi
  • Hukum
  • Ekonomi
  • Karya
  • Profil
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan » Halaman 3

Ridwan Kamil: Pesantren Al Zaytun Tak Dibubarkan

Pasca penetapan Panji Gumilang jadi tersangka

herz by herz
3 Agustus 2023
in Tak Berkategori
0
Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023),(Foto: Biro Adpim Jabar)

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil usai mengikuti Rakor Koordinasi Tingkat Menteri terkait pembahasan manajerial Pesantren Al Zaytun pasca penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka di kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8/2023),(Foto: Biro Adpim Jabar)

0
SHARES
1
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Kang Emil berharap penyelesaian polemik Al Zaytun sesuai dengan harapan masyarakat, yakni memberikan tindakan tegas terhadap pelaku penodaan agama, namun tetap memperhatikan masa depan santrinya.

“Secara umum sesuai dengan harapan masyarakat bahwa ada tindakan tegas dan sudah diperlihatkan dengan proses hukum yang sedang berlangsung,” sebut Kang Emil.

Saat ini pimpinan Pesantren Al Zaytun sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh kepolisian atas kasus penodaan agama.

Kang Emil memastikan proses hukum terhadap tersangka akan terus berlanjut oleh Bareskrim Polri dan tak menuntup kemungkinan ditemukan lagi pasal pidana lainnya.

BeritaTerkait

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026

“Proses hukum terus berjalan setelah ditetapkan dengan satu dua pasal terkait penodaan agama. Dimungkinkan pula ditemukan pasal pidana lain yang akan ditindaklanjuti oleh Bareskrim. Kita tunggu saja bagaimana prosesnya oleh pihak penyidik,” pungkasnya.@herz

Page 3 of 3
Prev123
Previous Post

Pemkot Cimahi Gelar Hari Anak Nasional Tahun 2023

Next Post

Diteken Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal pada 1.000 ASN Jabar

Related Posts

Hukum

Pelapor Kasus Skincare Viral Sebut Ada Otak Besar di Balik Serangan Buzzer 

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Sinergi Satgas Yon Parako 466 Pasgat, Pemkab dan Masyarakat Gelar Aksi Dogiyai Bersih

7 Mei 2026
TNI-POLRI

Inkopau Gelar RAT TB 2025, Perkuat Kesejahteraan Prajurit TNI AU

7 Mei 2026
Edukasi

Segera Revisi UU Penyiaran Untuk Selamatkan Generasi Penerus

7 Mei 2026
TNI-POLRI

TNI Dukung Penertiban PETI di Wilayah Papua Tengah

7 Mei 2026
Ragam

Uang Sitaan Korupsi Bantu Danai MBG, LaNyalla: Keadilan Substantif yang Konkret

7 Mei 2026
Next Post
Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum didampingi Sekda Provinsi Jabar Setiawan Wangsaatmaja membuka perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia dalam rangka Pencanangan Edukasi dan Literasi Pasar Modal kepada 1.000 ASN Pemdaprov Jabar dan Pencanangan Pendirian Galeri Investasi BEI di kantor Pemda Provinsi Jabar di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Kamis (3/8/2023).(Foto: Aji Baram/Biro Adpim Jabar)

Diteken Pencanangan Literasi dan Inklusi Pasar Modal pada 1.000 ASN Jabar

JDIH DPRD Kota Cimahi

LPKL

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result

MFC - Bedanews.com © 2021