Solusinya adalah Kemensos membuka akses entrian data ulang di SIG-NG untuk perbaikan DTKS, sebab penerima masyarakat yang tidak menerima bansos sekarang masih kondisi sangat miskin.
Karena dulu, diberikan akses hanya entri Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian melakukan pengecekan data valid atau tidak valid di Dinas Dukcapil, sehingga pendamping tidak bisa melakukan entry data di lapangan dengan sistem, ujar Zulfahmi.
Sementara Kadis Dukcapil Aceh Timur, Drs. Faisal M.AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Dukcapil bersama Bank dan Dinsos pada bulan Agustus sudah duduk untuk membahas masalah tersebut.
“Kami dari Capil juga sudah mengajukan ke Kemendagri untuk meminta rekom melakukan PKS dengan pihak Dinsos berkenaan pemanfaatan data kependudukan. Saat ini kita tengah menunggu rekom turun dari kementerian, untuk selanjutnya dilakukan Perjanjian Kerja Sama,” katanya.