Cimahi, BEDAnews
Ribuan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN) mengancam akan menarik seluruh dana Jaminan Hari Tua yang tersimpan di PT. Jamsostek. Sikap tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap pelaksanaan Undang-Undang Badan Perlindungan Jaminan Sosial (BPJS).
Buntutnya, sejak Kamis (21/3), para anggota SPN di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, mendatangi Kantor Cabang PT. Jamsostek di Jalan Sangkuriang Cimahi untuk mengambil dana JHT.
Ketua DPC SPN Kota Cimahi Dadan Sudiana megatakan, mulai Kamis (21/3), seluruh anggota SPN di Indonesia melakukan pengambilan formulir pengambilan dana Jaminan Sosial yang tersimpan di PT. Jamsostek. ”Kami akan melakukan penarikan dana JHT yang tersimpan di PT. Jamsostek, karena bagi kami hal itu adalah harga mati,” ungkapnya.
Seluruh anggota SPN di Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat yang berjumlah 13 ribu orang akan menarik seulruh dana JHT nya jika Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 diberlakukan. Pasalnya, SPN menilai hal itu sangat merugikan para buruh, karena diduga ada kepentingan kelompok dan kepentingan politik segelintir orang.
Dikatakan Dadan, dalam UU BPJS tersebut, kewajiban pembayaran premi yang harus dibayarkan oleh perusahaan harus ditanggung bersama oleh para buruh. SPN tak rela jika jaminan sosial ini digunakan untuk segelintir orang saja.
“Jaminan sosial, awalnya merupakan kewajiban pengusaha namun jika UU BPJS diberlakukan, akan menjadi kewajiban bersama antara buruh dan perusahaan, karenanya, SPN tetap menolak diberlakukannya UU BPJS,” katanya. (Bubun M)











