Jakarta – bedanews.com – Teddy Minahasa akhirnya lolos dari hukuman mati. Majelis hakim PN Jakbar menjatuhkan vonis penjara seumur hidup terhadap terdakwa kasus penilapan barang bukti sabu-sabu itu.
Pakar psikologi forensik, Reza Indragiri setuju narkoba memang permasalahan serius.
“Pengedar, jangankan seumur hidup, saya setuju hukuman mati. Apalagi jika pelakunya adalah aparat penegak hukum,” ujar Reza yang pernah jadi saksi ahli di persidangan Teddy, dalam keterangannya, Kamis (11/5/2023).
Ia menghormati putusan hakim PN Jakbar. Meski ada sejumlah lubang (loopholes) yang dilihatnya dalam putusan hakim, terutama mengandalkan keterangan saksi.
“Saksi yang sekaligus merupakan terdakwa. Yakni Dody Prawiranegara (DP). Jelas, dengan status ganda tersebut, DP akan mengedepankan keterangan yang menguntungkan dirinya,” jelas Reza.











