• Home
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
Rabu, Juni 7, 2023
  • Login
Bedanews
Advertisement
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertaint
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv
No Result
View All Result
Bedanews
No Result
View All Result

Home » Praperadilan Mafia Tanah, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Pengamanan Aksi Demontrasi

Praperadilan Mafia Tanah, Kapolres Metro Tangerang Kota Pimpin Pengamanan Aksi Demontrasi

angel angel by angel angel
11 Mei 2023
in TNI-POLRI
0
0
SHARES
10
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

 

Kota Tangerang – bedanews.com – Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memimpin langsung pengamanan penyampaian pendapat dimuka umum yang dilakukan oleh Organisasi Masyarakat (ormas) Laskar Merah Putih (LMP) di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (10/5/2023).

Demontrasi itu terkait kasus mafia tanah dengan tersangka pemalsuan surat tanah oleh Sutrisno Lukito di wilayah Dadap, Kabupaten Tangerang, Banten.

Kini, melalui kuasa hukumnya Tomson Situmeang, Tersangka Sutrisno Lukito pun mengajukan praperadilan atas kasus yang menimpanya melalui PN Tangerang.

BeritaTerkait

Tingkatkan Kemampuan dan Percaya Diri Prajurit, Danlantamal IX Ajak Prajurit Rutin Berlatih Bela Diri

7 Juni 2023

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Lakukan Pendampingan Kunjungan Kerja Anggota DPRD Mimika

7 Juni 2023

“Mereka (pendemo) sudah berkomitmen untuk melakukan aksi penyampaian pendapat dengan aman dan damai,” kata Zain.

Terkait upaya praperadilan yang dilakukan tersangka Sutrisno Lukito, menurut Kapolres, adalah hak setiap warga negara Indonesia, dan pihaknya sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi upaya hukum yang dilakukan tersangka.

“Semua sudah kita persiapkan dengan baik, pemberkasan sudah dinyatakan lengkap P21 dan tersangka maupun barang bukti sdh kita serahkan pada tahap 2 ke JPU, kita akan tetap profesional dalam kasus ini,” ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, Sutrisno Lukito telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 9 Februari 2023 lalu dan menjadi DPO selama 3 bulan sebelum ditangkap pada Senin, 8 Mei 2023 kemarin di Wilayah Bandung oleh Polres Metro Tangerang Kota, Polda Metro Jaya, Dirinya telah dua kali mangkir dari panggilan penyidik pada saat akan diserahkan ke JPU.

Adapun status tersangka Sutrisno Lukito tertuang dalam Surat Pemberitahuan Penetapan Tersangka Nomor: B/13/II/RES.1.2./2023/Polres Metro Tangerang Kota, atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan/atau menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam akte otentik.

Hal itu tertuang dalam Pasal 263 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 266 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, atas perkara sengketa tanah yang terjadi di Desa Dadap, Kecamatan Kosambi, Kabupaten Tangerang pada Maret 2018 lalu.

Penetapan tersangka terhadap Sutrisno Lukito ini, buntut dari dilaporkannya Djoko Sukamtono ke polisi oleh pemilik lahan, bernama Idris.

Modus pelaku yakni memalsukan data berupa surat Kepala Desa, yang didapati hasil rekayasa sebagai syarat pengajuan sertifikasi kepemilikan tanah di Badan Pertanahan Nasional. (Red).

Previous Post

Kabag Perekonomian Sekda Berikan Sosialisasi Ketentuan Peraturan Perundang Undangan Dibidang Cukai

Next Post

Reza Indragiri: Vonis Pengadilan Tinggi Bersandar pada Pembuktian, Bukan Sebatas Pengakuan

Related Posts

TNI-POLRI

Tingkatkan Kemampuan dan Percaya Diri Prajurit, Danlantamal IX Ajak Prajurit Rutin Berlatih Bela Diri

7 Juni 2023
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 1710-01/Kokonao Lakukan Pendampingan Kunjungan Kerja Anggota DPRD Mimika

7 Juni 2023
TNI-POLRI

Babinsa Koramil 1710-02/Timika Laksanakan Komsos Sambil Lakukan Pendataan Warga Penderita Katarak dan Bibir Sumbing

7 Juni 2023
TNI-POLRI

Pos Kurima Bersama Masyarakat Jaga Kebersihan Gereja

7 Juni 2023
TNI-POLRI

Aster Panglima TNI: Kondisi Dinamis Berbangsa Dan Bernegara Dicapai Dengan Mengamalkan Pancasila

7 Juni 2023
TNI-POLRI

Diresmikan Danrem 063/SGJ, Koramil 1404/Kejaksan Bersiap Tingkatkan Pelayanan ke Masyarakat

6 Juni 2023
Next Post

Reza Indragiri: Vonis Pengadilan Tinggi Bersandar pada Pembuktian, Bukan Sebatas Pengakuan

UCAPAN HARI RAYA IDUL FITRI-KOTA CIMAHI

HARI RAYA IDUL FITRI DPRD KAB BANDUNG 2023

HPN 2023 Kota Cimahi

HPN 2023 – KOPERTAIS WIL II JABAR

HPN DPRD KOTA CIMAHI 2023

BEDA Itu pilihan

SERIKAT MEDIA SIBER INDONESIA

  • TENTANG KAMI
  • REDAKSI
  • PEDOMAN MEDIA CYBER
  • DISCLAIMER

MFC - Bedanews.com © 2021

No Result
View All Result
  • Home
  • Redaksi
  • News
  • Hukum
  • Politik
  • Ekonomi
  • Edukasi
  • Ragam
  • Entertain
  • TNI-POLRI
  • Profil
  • Jurnal
  • BEDAtv

MFC - Bedanews.com © 2021

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In