Bahwa perkara pidana yang dicari oleh para penegak hukum yang terlibat di dalam sebuah perkara di persidangan yang digelar di badan peradilan (Pengadilan Negeri) dan penegak hukum selaku penentu vonisnya adalah Para Hakim, *_kesemuanya tidak boleh berprinsip harus dapat menghukum Terdakwa atau kebalikannya,_* namun harus mencari dan mendapatkan putusan yang berkepastian serta berkeadilan, semata karena berdasarkan faktor kebenaran yang sebenar-benarnya kebenaran atau materiele waarheid.
Penutup dan Kesimpulan, oleh karenanya seandainya proses perkara yang bermula dari pihak Penyelidik-Penyidik Polri sudah melenceng dari sistim hukum atau tidak berkeadilan, maka jangan harapkan keadilan dapat ditemukan. Terkecuali para Hakim yang mengadili perkara serius dan sungguh sungguh secara profesional, proporsional, objektif dan mandiri dan semua pertimbangan dari para hakim harus berkepastian hukum, bermanfaat dan berlaku adil-seadilnya, bahkan jika terpaksa Para Hakim boleh dan halal menggunakan hari nurani (conviction intime) sesuai KUHAP dan UU. Kekuasaan Kehakiman. ***