Adapun makna hukum selain putusan pra peradilan, yakni tentang ‘Putusan Sela’ adalah putusan dari Hakim terkait pemenuhan proses perkara yang harus memenuhi persyaratan formil yang andai tidak atau belum dipenuhi oleh pihak JPU.
Artinya putusan sela adalah menyangkut hukum pidana formil (tata cara proses perkara yang wajib dipenuhi) dan keberadaan putusan sela dari Hakim oleh sebab eksepsi dari pihak Terdakwa, yang keberatan karena pelaksanaan Penyidikan dan atau dakwaan tidak berkesesuaian dengan KUHAP sehingga putusan belum memasuki materi pokok perkara.
Dalam perkara pidana, putusan sela tentang prematur mengacu pada keputusan hakim yang menyatakan bahwa dakwaan atau gugatan yang diajukan belum memenuhi syarat formil atau belum saatnya untuk diperiksa lebih lanjut di pengadilan. Ini berarti bahwa perkara tersebut dianggap belum memenuhi syarat untuk diadili, karena ada cacat formil atau tidak tepat atau tidak berkesesuaian dalam tahapan proses atau dengan kata lain prosedur proses dalam beracara harus dipenuhi terlebih dahulu merujuk KUHAP bukan justru melanggar KUHAP.