Kesemua pihak yang terlibat dalam proses hukum, termasuk Panitera Pencatat, harus teliti, objektif, sistematis, terstruktur jujur benar dan adil *(OST JUBEDIL)* andai fakta hukum Terdakwa tidak bersalah maka pihak Terdakwa harus dibebaskan demi kepastian (legalitas), manfaat (utilitas) hukum dan rasa keadilan (justice).
Karena vonis putusan dari hasil persidangan di lembaga peradilan sesuai ketentuan hukum terdapat beberapa jenis putusan:
1. Terdakwa Terbukti Bersalah,
2. Terdakwa Tidak Terbukti bersalah,
3. Terdakwa Sesuai Fakta Hukum Terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan namun bukan perbuatan tindak pidana,
4. Dakwaan lebih dulu mendapat putusan sela yang isinya bahwa Tuntutan berdasarkan dakwaan adalah prematur, karena ketergantungan kepada vonis perkara lainnya (perdata dan atau pidana) yang harus lebih dulu mengikat (inkracht) sebelum perkara persidangan yang sedang berlangsung digelar.