Sehingga irrelevant dari sisi kaca mata hukum, jika peristiwa reuni dikaitkan sebagai bukti keaslian Ijazah yang dimiliki seseorang.
Oleh karenanya oleh sebab hukum, terkait pencaharian bukti yang berhubungan dengan keaslian sebuah Ijazah, prosesnya mesti melulu menggunakan metodelogi sesuai petunjuk asas legalitas yaitu ketentuan hukum acara yang berlaku.
Dan proses hukum yang dilakukan harus berkeadilan sejak saat dimulainya proses perkara pada tingkat penyelidikan-penyidikan karena hasilnya untuk kepentingan pasal pasal yang bakal ditetapkan di dalam Surat Dakwaan dan Penuntutan dan kebutuhan proses persidangan serta termasuk untuk segala pertimbangan hakim majelis menuju vonis putusan.
Begitu pula vonis putusan didapatkan dari proses persidangan dan pemeriksaan semua barang bukti dan para saksi yang dihadirkan oleh Pihak Terdakwa (a de charge), dan saksi Korban Pelapor (a charge) dan para ahli berikut pengakuan para Terlapor. Kesemua para penegak hukum yang hadir dan berkompeten dalam persidangan (JPU, Para Pengacara Terdakwa dan para Hakim) dituntut berlaku objektif demi kebenaran materil atau kebenaran yang sebenar-benarnya. Tidak boleh punya niatan dan kehendak dan strategi Terdakwa atau para terdakwa harus dihukum.