Cimahi, BEDAnews
Pendapatan Asli daerah (PAD) yang bersumber dari retribusi parkir di Kota Cimahi, hingga saat ini masih belum jelas, padahal potensinya cukup tinggi. Kepala Seksi Parkir Dinas Perhubungan Kota Cimahi Kosasih membenarkan jika sampai saat ini pemasukan PAD dari retribusi parkir belum terkelola secara maksimal, dikarenakan beberapa hal.
Salah satunya adalah belum dimilikinya perda retribusi parkir, sehingga Dishub belum memiliki payung hukum yang jelas untuk mengoptimalkan retribusi parkir. “Sampai saat ini kami baru menggunakan perda jasa pelayanan umum, sehingga pelaksanaan dilapangan masih belum tergali secara optimal,” aku Kosasih, saat diwawancara di ruang kerjanya, Rabu (3/9).
Dia menjelaskan, dari potensi yang ada dalam satu tahun, retribusi parkir dari badan jalan baru masuk ke kas daerah Rp. 260 juta pertahunnya, padahal potensinya masih tetap ada. Hingga kini, sejumlah titik parkir yang ada di Kota Cimahi penarikan retribusi parkir masih dilakukan oleh 240 orang tenaga kerja lepas.
Untuk mengetahui sejauh mana retribusi yang bisa tergali dari sektor perparkiran, Dishub Kota Cimahi pada November ini akan melakukan uji potensi parkir di Kota Cimahi, dengan tjuan mengetahui sejauhmana potensi PAD yang bisa tergali dari retribusi parkir. Dengan uji potensi, akan diketahu apa saja sarana penunjang yang dibutuhkan dalam mengoptimalkan sektor perparkiran sebagai salah satu penyumbang PAD.
Kosasih menambahkan, setelah mengajukan anggaran melalui APBD perubahan di DPRD Kota Cimahi, pada pembahasan dengan Badan Anggaran, dewan sudah memberikan persetujuannya untuk mengalokasikan dana APBD untuk melakukan uji potensi ini.
“Pelaksanaanya, selain menerjunkan tim dari internal Dishub, kami juga akan menggandeng salah satu perguruan tinggi sebagai pelaksana uji potensi parkir ini,“ terang dia. (bubun m )













