“Kadang ada orang yang dengan Rp20.000 itu ‘kagok’. Kadang juga ada yang lupa. Ada juga yang menitipkan ke yang menjaga,” katanya.
Agus menjelaskan dalam Perda terkait pemakaman, ada aturan jika dalam masa waktu tiga tahun tidak membayar retribusi maka ada surat pemberitahuaan tunggakan. Jika belum dapat respon maka diberikan waktu lagi setahun.
“Selama satu tahun itu kita masih memberikan waktu, lebih dari itu makamnya akan ditumpang (ditumpuk). Karena sekarang kan kita keterbatasan lahan dan lain-lain,” katanya.
“Sehingga orang-orang yang makamnya ada tapi sudah tidak jelas ahli warisnya bisa ditumpang. Yang sudah dimarmer pun bisa, teman-teman yang mengurus itu sudah biasa,” lanjut Agus. (Alief)