Meski demikian, Restuardy menyoroti rendahnya alokasi anggaran daerah untuk sektor ini. Berdasarkan data Kemendagri, proporsi APBD untuk sanitasi di sebagian besar daerah masih berada di bawah 3%, bahkan untuk program air limbah dan persampahan.
“Tanpa peningkatan pendanaan dan integrasi kebijakan ke dalam RKPD dan APBD, target nasional tidak akan tercapai,” tegasnya.
Melalui Program Percepatan Pembangunan Sanitasi Permukiman (PPSP), Kemendagri mendampingi 177 Kabupaten/Kota di 33 Provinsi untuk menyusun dan memperbarui dokumen Roadmap Sanitasi Provinsi (RSP), sekaligus memperkuat koordinasi antara pusat dan daerah.
Dukungan juga diperkuat dengan terbitnya Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2024 tentang Percepatan Penyediaan Air Minum dan Layanan Pengelolaan Air Limbah Domestik. “Instruksi ini menekankan pentingnya kolaborasi pemerintah pusat, daerah, dan mitra non-pemerintah secara menyeluruh,” tambah Restuardy.













