Adapun langkah-langkah yang diambil oleh TNI AD dalam mengatasi stunting diantaranya melaksanakan pendampingan kepada masyarakat berpotensi risiko stunting dalam upaya pemenuhan gizi serta melakukan pengecekan kondisi anak-anak stunting dan bantuan pemerintah yang sudah disalurkan.
Di samping itu, lanjut Tatang, Kasad juga menginstruksikan kepada para Pangdam, Danrem, Dandim, Danramil hingga Babinsa untuk menjadi Bapak Asuh Anak Stunting sesuai dengan tingkat wilayah yang menjadi tugas dan tanggung jawabnya seperti saat kunjungan kerjanya di wilayah Kalimantan Tengah (16 – 17 Juli 2022), Kasad mengukuhkan langsung tujuh Dandim yakni Dandim 1011/Kapuas, Dandim 1012/Buntok, Dandim 1013/Muara Teweh, Dandim 1014/Pangkalan Bun, Dandim 1015/Sampit, Dandim 1016/Palangkaraya dan Dandim 1017/Lamandau sebagai Bapak Asuh Anak Stunting di tingkat Kabupaten.













