Sedangkan narapidana yang diusulkan mendapat RK II yaitu napi yang langsung bebas setelah mendapat remisi sebanyak 213 orang.
“Total yang mendapat remisi lebaran 13,562 warga binaan,” pungkasnya.
Dari data yang diperoleh dari Kemenkumham Jabar narapidana umum yang mendapat remisi Sebanyak 9,162 orang.
Pidana khusus yang mendapat remisi sebanyak 4.400 yang di antaranya kasus terorisme 22 orang, kasus narkotika 4,310 orang, kasus Tipikor 44 orang, kasus Ilegal Fishing dua orang, kasus traficking 14 orang dan kasus Money Loundry delapan orang. [mae]
Page 2 of 2