Oleh: Sugiyanto (SGY)-Emik (Ketua Masyarakat Pemerhati Jakarta Baru (Katar)
JAKARTA || Bedanews.com – Sebelum melanjutkan tulisan ini, izinkan saya menyampaikan sebuah peribahasa: “Buruk rupa cermin dibelah.”
Sungguh saya sedang enggan menulis artikel, lantaran banyak urusan pekerjaan dan tanggung jawab lainnya. Namun pemberitaan terbaru mengenai Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) yang memblokir rekening dormant (tidak aktif) sangat mengganggu pikiran.
Akhirnya, otak saya bersatu dengan jemari yang menari-nari di atas layar ponsel, menghasilkan tulisan ini.
Diketahui bahwa, PPATK secara berkala bekerja sama dengan perbankan dalam melakukan pemblokiran terhadap rekening yang dianggap dormant. Rekening dormant sendiri adalah, rekening yang tidak aktif dalam kurun waktu tertentu, biasanya 3 hingga 12 bulan sesuai dengan kebijakan masing-masing bank.